Tinggal Tunggu Waktu, Bupati ini Bakal Dicegah ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal mencekal Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan akan dilakukan seiring penetapan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Langkah lanjutan setelah penetapan tersangka penyidik segera melakukan (pencegahan)" kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Kamis (20/10).
Namun, Yuyuk enggan memerinci kapan pencegahan itu akan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Yuyuk hanya mengatakan, penetapan tersangka Samsu merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK periode 2011-2012.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Untuk memengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa Pilkada di Buton 2011-2012," tutur Yuyuk.
Atas perbuatannya, Samsu diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal mencekal Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun untuk bepergian
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran