Tinggalkan Istri Pertama, Hamli Sengsara
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hamli, warga Kota Palangka Raya, Kalteng, meninggalkan istri pertama dan jatuh ke pelukan perempuan lain yang kini jadi istri siri. Bukannya membangun rumah tangga yang lebih baik, malah terjerumus di dunia gelap narkoba.
Pria 49 tahun itu tak kuasa menolak ajakan Alfisah, istri sirinya, untuk menjual sabu-sabu. Keuangan rumah tangga yang kembang kempis, Hamli akhirnya mengikuti jejak istri kerja sebagai kurir.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kemarin (27/2). Kini keduanya sama-sama kini duduk di kursi pesakitan.
“Kami menikah siri sudah 1,5 tahun, saya mengenal sabu dari istri saya. Pekerjaan saya nyambi juru parkir dan istri sebagai IRT,”ucap Hamli di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Penipu dengan Modus Iklan Palsu di Situs OLX Dibekuk
Kedua terdakwa kini menanti vonis hakim. Hamli dan Alfisah merupakan warga Jalan dr Murjani, Palangkaraya. Diamankan oleh polisi Oktober 2018 silam dengan kepemilikan sabu-sabu seberat 34,6 gram.
Ketika ditanya oleh hakim, keduanya mengaku baru dua kali menjalankan aksinya sebagai kurir sabu. September dan Oktober 2018 lalu. Dari hasil menjadi kurir sabu mereka mendapat upah Rp 5 Juta rupiah.
“Baru dua kali menjadi kurir dengan yang ketangkap ini, pada awalnya mendapat Rp5 juta dan yang kedua belum dapat uang sudang ditangkap,” ucap Hamli lirih. Sedangkan istrinya terlihat senyum kecut, melirik awak media yang hendak memotretnya.
Polisi menangkap Hamli dan istri sirinya dalam perkara peredaran sabu-sabu, kini menjalani persidangan.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati