Tinggalkan KPK, Jaksa Dipromosikan
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:34 WIB
![Tinggalkan KPK, Jaksa Dipromosikan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tinggalkan KPK, Jaksa Dipromosikan
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya buka suara soal penarikan jaksa Dwi Aries dari KPK ke kejaksaan, yang kini jadi bahan pemberitaan. Menurut dia, kejaksaan sudah banyak memberikan dispensasi pada Dwi Aries dan beberapa jaksa lain yang ditugaskan di KPK.
Jika biasanya masa tugas mereka di instansi di luar kejaksaan hanya 3 tahun. Khusus yang ditugaskan di KPK, mereka bisa lebih dari itu bahkan ada yang sampai 6 tahun. "Di Perja (Peraturan Jaksa Agung), kita tetapkan 3 tahun paling lama, dapat diperpanjang apabila institusi itu membutuhkan," kata Basrief, Jumat (16/3).
Dari sisi, lanjutnya, penarikan dimaksudkan untuk peningkatan karier di kejaksaan. Selepas bertugas di KPK, mereka biasanya langsung dipromosikan, misalnya menjadi koordinator untuk kemudian dinaikkan lagi menjadi kepala kejaksaan negeri (Kajari).
Basrief membantah penarikan dilakukan karena jaksa tersebut tak cocok dengan pimpinan KPK. "Itu penilaian Anda. Penarikan karena kepentingan organisasi dan peningkatan karier yang bersangkutan." tegasnya.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya buka suara soal penarikan jaksa Dwi Aries dari KPK ke kejaksaan, yang kini jadi bahan pemberitaan. Menurut
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Indonesia Menangkan Kompetisi Battle of Minds 2024
- Direktur LIMA: Lama-Lama Pidato Prabowo Kehilangan Kesaktian di Masyarakat
- Heboh Guru PPPK Dimutasi Jauh, SK & SPMT Berbeda, Aneh!
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar