Tinggalkan KPK, Jaksa Dipromosikan
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:34 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya buka suara soal penarikan jaksa Dwi Aries dari KPK ke kejaksaan, yang kini jadi bahan pemberitaan. Menurut dia, kejaksaan sudah banyak memberikan dispensasi pada Dwi Aries dan beberapa jaksa lain yang ditugaskan di KPK.
Jika biasanya masa tugas mereka di instansi di luar kejaksaan hanya 3 tahun. Khusus yang ditugaskan di KPK, mereka bisa lebih dari itu bahkan ada yang sampai 6 tahun. "Di Perja (Peraturan Jaksa Agung), kita tetapkan 3 tahun paling lama, dapat diperpanjang apabila institusi itu membutuhkan," kata Basrief, Jumat (16/3).
Dari sisi, lanjutnya, penarikan dimaksudkan untuk peningkatan karier di kejaksaan. Selepas bertugas di KPK, mereka biasanya langsung dipromosikan, misalnya menjadi koordinator untuk kemudian dinaikkan lagi menjadi kepala kejaksaan negeri (Kajari).
Basrief membantah penarikan dilakukan karena jaksa tersebut tak cocok dengan pimpinan KPK. "Itu penilaian Anda. Penarikan karena kepentingan organisasi dan peningkatan karier yang bersangkutan." tegasnya.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya buka suara soal penarikan jaksa Dwi Aries dari KPK ke kejaksaan, yang kini jadi bahan pemberitaan. Menurut
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem