Tingginya DP Pengaruhi Kredit Multifinance Bakal
Senin, 23 April 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor sebesar 25-30 persen ditengarai bakal menahan laju ekspansi perusahaan multifinance. Dalam aturan baru itu, down payment (DP) mobil minimal 30 persen, motor 25 persen, dan mobil atau motor untuk kegiatan produktif DP minimal 20 persen.
“APPI akan merevisi target pembiayaan karena pasti akan ada penurunan dengan terbitnya aturan kenaikan down payment dari BI. Kami perkirakan pembiayaan mobil akan turun 30 persen dan sepeda motor 30-50 persen,” kata Wiwie Kurnia, Ketua APPI Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia di Jakarta, Senin (23/4).
Baca Juga:
Sementara itu, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), Suhartono menepis penilaian terpengaruhnya bisnis akibat aturan baru tersebut. Baginya, kenaikan DP tidak akan mempengaruhi bisnis FIF.
“Kalaupun berpengaruh akibat persaingan yang semakin tajam. Bagi FIF, aturan ini akan mendorong untuk lebih inovatif. Justru kebijakan DP ini akan bagus bagi pertumbuhan industri ke depan, dan FIF tetap optimistis,” ujar Suhartono.
JAKARTA - Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada bank yang Melakukan Pemberian Kredit
BERITA TERKAIT
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia