Tingkah Ahli Kubu Habib Rizieq Mengundang Tawa, Ditegur Hakim
Perbedaan pendapat itu terkait soal pidana khusus yang tak bisa disatukan dengan pidana umum, tentang penetapan tersangka, dan soal proses penangkapan.
"Dalam hal bertemunya tindak pidana umum dan khusus, ada kedekatan emosiolnal, ada persamaan unsur umum dan khusus. Ada perbedaan signifikan yang menjadikan lex specialis, tentu yang diambil lex specialis," katanya.
Menurut Abdul, diambilnya delik khusus seperti perkara yang dialami Habib Rizieq untuk menjamin keadilan dan kemanfaatan.
"Ini untuk menjamin kepentingan hukum itu sendiri, keadilan, dan kemanfaatan yang adil," ujarnya.
Lebih jauh, Abdul mencontohkan, saat ada seseorang dijerat pidana khusus lalu ditahan menggunakan pidana umum, itu tak bisa dilakukan secara hukum.
Sebab, itu menyalahi aturan pidana khusus atau lex spesialis.
Abdul Chair berpendapat, penetapan tersangka tidak sah bila belum ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.
Begitu juga dengan proses penangkapan terhadap tersangka dianggap tidak sah saat dia belum ditetapkan dahulu sebagai tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Hakim Suharno menegur ahli pidana yang dihadirkan kubu Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/3)
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum