Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap
Rabu, 29 April 2009 – 14:47 WIB
Vonis Banding, Hukuman Dirut Varindo Tak Berubah Artinya, di tingkat banding juga, Izzat Husein mendapat hukuman empat (4) tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Itulah vonis banding yang diputuskan dalam persidangan majelis hakim tinggi yang dipimpin Yanto Kartono Mulyo dengan empat orang anggota; Madya Suhardja, Hadi Widodo, Abdurrahman Hasan dan Suryawidjaya.
JAKARTA – Pupus sudah harapan Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein dalam upaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan di tingkat banding. Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata tak memberikan ampun kepada Izzat Husein dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya Mataram.
Meski demikian, Izzat Husein memang harus sedikit bersyukur dan berlapang dada. Sebab, hukuman yang diberikan hakim tingkat banding tersebut tidak semakin berat, melainkan tetap seperti hukuman yang diputuskan oleh hakim tingkat pertama (hakim Pengadilan Tipikor, Red).
Baca Juga:
Vonis Banding, Hukuman Dirut Varindo Tak Berubah JAKARTA – Pupus sudah harapan Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein
BERITA TERKAIT
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN