Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap

Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap
Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap
''Vonis banding Pak Izzat memang sudah diputus kemarin malam (Selasa malam, 28/4). Menyangkut hukumannya, tidak ada perubahan seperti putusan pada hakim tingkat pertama,'' kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja kepada JPNN di kantornya, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (29/4).

Disamping hukuman badan, hakim tinggi juga menguatkan pertimbangan hakim tingkat pertama yang menghukum Izzat Husein untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim tinggi juga menghukum pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar, dikompensasikan dengan pengembalian yang terdakwa berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Madya, apabila uang denda dan pengganti tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya 3 bulan, maka terdakwa dipidana selama dua tahun penjara.

Vonis banding yang dijatuhi hakim tinggi tersebut, tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang juga diajukan melalui memori banding. Karena, sesuai permohonan banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat, JPU KPK yang diketuai Moch. Rum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, dan membebani denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, JPU KPK juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 34,767 miliar, dikurangi 4.000 real, dikompensasikan dengan harta bendanya yang telah disita.

Vonis Banding, Hukuman Dirut Varindo Tak Berubah JAKARTA – Pupus sudah harapan Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News