Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap
Rabu, 29 April 2009 – 14:47 WIB
Dalam perkara ini, hakim tinggi juga menilai Izzat Husein telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hanya saja, Madya mengakui kalau penanganan perkara ini tidak jauh berbeda seperti yang dialami oleh hakim tingkat pertama. Di tingkat hakim tinggi juga terjadi perdebatan, bahwa perkara ini masuk dalam kasus perdata atau pidana. Bahkan antara hakim tinggi juga terjadi Disenting Opinion (DO) yang diajukan oleh dua orang anggota, yakni Hadi Widodo dan Abdurrahman Hasan.
Namun begitu, tidak membuat keputusan dalam vonis banding ini berubah. Malah, hukuman yang diberikan kepada Izzat Husein tetap seperti hukuman yang dijatuhi oleh hakim tingkat pertama.
''Kalau di pengadilan tingkat pertama, hakimnya 1 lawan 4, tapi kalau di sini (PT DKI Jakarta, Red) 2 lawan 3. Intinya di sini kami menguatkan pertimbangan hakim tingkat pertama,'' ungkap Madya sembari menjelaskan, mengingat kutipan putusan banding ini masih dalam proses (masih diketik, Red), sehingga kutipan putusannya sampai saat ini belum ditembuskan ke PN Jakarta Pusat maupun kepada terdakwa dalam hal ini pengacaranya, Zarman Hadi dan ke JPU KPK.(sid/JPNN)
Vonis Banding, Hukuman Dirut Varindo Tak Berubah JAKARTA – Pupus sudah harapan Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah