Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10%, Karyawan Terancam Dirumahkan

Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10%, Karyawan Terancam Dirumahkan
Ilustrasi penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Tingkat hunian hotel terus merosot menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketua BPD PHRI Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengatakan karyawan hotel terancam dirumahkan akibat anjloknya tingkat hunian.

"Tidak dapat dimungkiri jika PPKM ini berdampak buruk terhadap pendapatan perhotelan saat ini di Kota Makassar, yang buntutnya berdampak ke karyawan," kata dia di Makassar, Sabtu (31/7).

Dia menyebutkan, penerapan PPKM level 4 menyebabkan tingkat hunian hotel hanya sekitar 10 persen, sedangkan pada Juni 2021 sekitar 18 persen.

"Tingkat hunian hotel kini tidak keruan rata-rata sekarang ini di bawah 10 persen. Yang bulan lalu masih bisa hingga 18 persen tapi sekarang di bawah 10 persen," katanya.

Pendapatan perhotelan, kata dia, juga ikut merosot seiring dengan menurunnya tingkat hunian perhotelan, yakni hanya sekitar 40 persen, sedangkan bulan lalu sekitar 60 persen.

Sebagai perbandingan, lanjut Anggiat, per Juni 2021 antara 58-60 persen, sekarang hanya sekitar 38-40 persen.

Dampak dari hal tersebut, karyawan hotel terancam dirumahkan. Sebagian hotel sudah merumahkan karyawan karena tidak sanggup membayar gaji dari pendapatan selama pandemi COVID-19.

Karyawan hotel terancam dirumahkan akibat hunian hotel merosot di masa PPKM Level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News