Tingkat Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Butuh Tindakan Strategis

"Undang-undang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk di ruang publik dan kampus," kata Ratna.
Co-Founder Rahasia Gadis Dhika Himawan menuturkan seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu harus aktif dalam memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, serta memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma.
"Kami selalu mendengarkan pengalaman yang sering dialami oleh mereka (anggota komunitas Rahasia Gadis)," tuturnya.
Adelle Odelia Tanuri, yang juga Co-Founder Rahasia Gadis, menekankan pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual, serta membuka ruang-ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang telah dialami dengan jaminan keamanan bagi korban. (jlo/jpnn)
Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran mengatakan bahwa tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi