Tingkat Kepatuhan DPR Setor LHKPN ke KPK Rendah, Bamsoet: Fokus Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkah kepatuhan anggota DPR dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah. Berdasar data KPK hingga Minggu (31/3), baru sekitar 49,1 persen anggota DPR menyetorkan LHKPN tahunan kepada lembaga antirasuah itu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui kepatuhan para wakil rakyat dalam menyerahkan LHKPN masih jauh dari harapan. Menurutnya, ada dua penyebab rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR menyerahkan LHKPN ke KPK.
Pertama karena LHKPN tahunan tidak diatur dalam undang-undang. Kedua, kemungkinan para anggota tengah kampanye pemilihan umum.
“Yang diatur undang-undang adalah awal jabatan ketika mereka dilantik dan akhir jabatan,” kata Bamsoet -panggilan akrabnya- di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga:
Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN
Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
Bamsoet mengatakan, pimpinan DPR melalui pimpinan fraksi-fraksi di parlemen akan terus mendorong para wakil rakyat melaporkan LHKPN tahunan. Politikus Golkar itu menambahkan, meski LHKPN tidak diatur dalam UU namun tidak ada salahnya anggota DPR melaporkannya secara rutin. “Ya lapor saja,” tegasnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui kepatuhan para wakil rakyat dalam menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih jauh dari harapan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok