Tingkat Partisipasi Pemilih di Luar Negeri Capai 83 Persen

Meski gembira dengan tingkat partisipasi yang ada, Wahid mengakui selama pelaksanaan pemilu di luar negeri, tetap ditemukan sejumlah dinamika. Antara lain seperti di Hongkong, Los Angeles, dan Malaysia.
Salah satu dinamika yang muncul dan menjadi pertanyaan, adanya TPS luar negeri yang melayani pemilih melebihi 800 orang.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2014.
"Memang maksimal pemilih dalam satu TPS itu 800 orang. Tetapi khusus di luar negeri, jumlah pemilih bisa saja melebihi 800 orang sesuai dengan kondisi setempat," ujarnya.
Sesuai pasal 14 PKPU Nomor 20 Tahun 2014, jumlah pemilih untuk setiap TPSLN dapat disesuaikan dengan memerhatikan kondisi geografis, tingkat penyebaran warga Negara Indonesia (WNI) di suatu negara, dan sarana/prasarana transportasi di negara yang bersangkutan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pemungutan suara dan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi