Tingkat Penyelesaian Kerugian BUMN Rendah
Jumat, 24 April 2009 – 16:27 WIB
“Dari data ini dapat dilihat tingkat penyesaian kerugian negara pada BUMN masih sangat rendah yakni 3,71 persen. Ini salah satunya disebabkan belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D),” ujar Anwar.
Baca Juga:
Penyebab lainnya adalah belum optimalnya pemahaman para pelaksana dalam menyelesaikan kerugian negara/daerah, rendahnya koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian kerugian negara. Di samping adanya penyelesaian kerugian negara di luar mekanisme yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta Peraturan BPK No 3 Tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara. (esy/jpnn)
JAKARTA—Kerugian negara pada BUMN yang ditemukan BPK RI sampai semester II 2008 mencapai Rp 97,04 miliar dan USD 31,35 juta. Dengan tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database
- PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Ini
- Pj Gubernur Jateng Serahkan Tali Asih Rp 190 Juta kepada Peserta MTQ Nasional
- Mensos Gus Ipul dan Lantip Indonesia Bahas Upaya Ciptakan Lansia Aktif dan Mandiri
- KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim