Tingkatkan Efektivitas Pelaksaan Tugas, KAI Divre III Palembang-Kejati Sumsel Teken Perjanjian Kerja Sama
jpnn.com - PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (22/8).
Penandatangan PKS itu dilakukan langsung oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Januri dan Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto.
Menurut Januri, penandatangan PKS itu bertujuan meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Januri menambahkan, ruang lingkup PKS ini meliputi penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan proses pengadaan serta tindakan hukum lainnya.
Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.
"Di samping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," kata Januri.
Dia menambahkan KAI sering mengalami berbagai kendala dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif.
KAI Divre III Palembang & Kejati Sumsel menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi
- Agustus 2024, Kinerja KAI Logistik Meningkat 20 Persen
- Pertamina Percepat Dukungan Perhutanan Sosial dengan 13 Perjanjian Kerja Sama Baru
- Pertamina Tandatangani 4 Perjanjian Kerja Sama Transisi Energi di IISF 2024
- Menjaga & Mengoptimalkan Aset Negara, KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan
- HUT ke-15, KAI Logistik Beri Diskon Pengiriman Sepeda Motor dan Paket