Tingkatkan Efektivitas Pelaksaan Tugas, KAI Divre III Palembang-Kejati Sumsel Teken Perjanjian Kerja Sama
jpnn.com - PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (22/8).
Penandatangan PKS itu dilakukan langsung oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Januri dan Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto.
Menurut Januri, penandatangan PKS itu bertujuan meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Januri menambahkan, ruang lingkup PKS ini meliputi penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan proses pengadaan serta tindakan hukum lainnya.
Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.
"Di samping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," kata Januri.
Dia menambahkan KAI sering mengalami berbagai kendala dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif.
KAI Divre III Palembang & Kejati Sumsel menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan