Tingkatkan Efektivitas Pelaksaan Tugas, KAI Divre III Palembang-Kejati Sumsel Teken Perjanjian Kerja Sama

jpnn.com - PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (22/8).
Penandatangan PKS itu dilakukan langsung oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Januri dan Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto.
Menurut Januri, penandatangan PKS itu bertujuan meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Januri menambahkan, ruang lingkup PKS ini meliputi penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan proses pengadaan serta tindakan hukum lainnya.
Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.
"Di samping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," kata Januri.
Dia menambahkan KAI sering mengalami berbagai kendala dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif.
KAI Divre III Palembang & Kejati Sumsel menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Untuk Ketiga Kalinya FW BUMN Gelar Mudik Gratis Naik KA Wisata
- KAI Daop 4 Semarang Batasi Bagasi Penumpang, Cek Ketentuannya di Sini
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Lonjakan Pemudik di Daop 4 Semarang Tembus 82 Ribu Orang
- KAI: Rute Jateng Jadi Favorit Pemudik Lebaran 2025
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Catat 345.017 Penumpang Berangkat Pada Periode 21-23 Maret