Tingkatkan Ekspor Batik, LPEI Gandeng Lembaga dan Pelaku Usaha
jpnn.com, SOLO - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank LPEI menggelar Focus Group Discussion (FGD), dengan tema Industri Fashion Batik Menuju Pasar Dunia.
Acara ini digelar dengan menggandeng Dekranasda Surakarta, Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Kementerian Keuangan, dan pelaku Usaha Ekspor Batik wilayah Solo dan sekitarnya.
FGD ini digelar di Rumah Ekspor Solo, yang merupakan program inisiatif LPEI dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga di daerah Solo.
“FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi UKM menjadi mahir ekspor, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, mengorkestrasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem ekspor batik, serta meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing tinggi,” ujar Corporate Secretary LPEI, Chesna F. Anwar.
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam meningkatkan ekspor nasional, LPEI memiliki program Rumah Ekspor yang diharapkan bisa menjadi pusat pertemuan seluruh pihak dalam ekosistem ekspor di suatu wilayah termasuk industrinya.
Industri batik sebagai penyerap tenaga kerja yang tinggi di Indonesia menjadi sangat potensial untuk terus dikembangkan.
Tercatat 47 unit usaha batik dari 101 sentra wilayah Indonesia mampu menyerap hingga 200 ribu tenaga kerja.
UNESCO bahkan telah menobatkan Batik Indonesia sebagai salah satu warisan budaya di bidang Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank LPEI menggelar Focus Group Discussion (FGD).
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen