Tingkatkan Ekspor Daerah, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke Pelaku Usaha Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat ke beberapa perusahaan berorientasi ekspor di wilayah Jawa Tegah, Yogyakarta, dan Jakarta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) saat melakukan importasi bahan baku.
“Pemberian izin fasilitas tersebut akan menciptakan efisiensi, sehingga membantu cashflow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya,” kata dia.
Di Jawa Tengah dan DIY, pada periode Januari-Maret 2023 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menerbitkan 7 izin fasilitas kawasan berikat.
Fasilitas ini diberikan antara lain kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional (Tempel), PT Pinnacle Apparels, PT GCI Cases Indonesia, PT Smart Shirts Semarang, PT Seshin Sragen Indonesia, dan PT Kudos Istana Furniture.
“Total nilai investasi dari 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 472 miliar dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 13.224 orang,'' jelas Hatta.
Di menambakan, hingga saat ini terdapat 299 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) di Jateng dan DIY.
Pada kuartal I 2023 perusahaan penerima fasilitas TPB ini telah mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebesar Rp2,93 triliun dan menghasilkan devisa ekspor sebesar Rp1,62 miliar.
Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat ke beberapa perusahaan.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!