Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai
Kamis, 27 Mei 2021 – 20:04 WIB
Sementara itu, Bea Cukai Kupang mengadakan sosialisasi bertema Identifikasi Pita Cukai, yang dihadiri perwakilan mahasiswa, dekan serta dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Nusa Cendana Kupang.
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Kupang Tribuana Wetangterah dalam sambutannya menjelaskan sebagai community protector dan revenue collector, instansinya bertugas untuk menjelaskan ketentuan tentang cukai dan pita cukai.
"Kami berharap dapat bahu-membahu dengan semua kalangan untuk menjalankan aturan di bidang cukai, dan juga memberantas peredaran barang kena cukai seperti rokok atau miras ilegal di masyarakat," pungkas Tribuana. (*/jpnn)
Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai dan ketentuan pita cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun