Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai
Kamis, 27 Mei 2021 – 20:04 WIB

Bea Cukai gencar mengedukasi masyarakat tentang aturan barang kena cukai dan pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai
Sementara itu, Bea Cukai Kupang mengadakan sosialisasi bertema Identifikasi Pita Cukai, yang dihadiri perwakilan mahasiswa, dekan serta dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Nusa Cendana Kupang.
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Kupang Tribuana Wetangterah dalam sambutannya menjelaskan sebagai community protector dan revenue collector, instansinya bertugas untuk menjelaskan ketentuan tentang cukai dan pita cukai.
"Kami berharap dapat bahu-membahu dengan semua kalangan untuk menjalankan aturan di bidang cukai, dan juga memberantas peredaran barang kena cukai seperti rokok atau miras ilegal di masyarakat," pungkas Tribuana. (*/jpnn)
Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai dan ketentuan pita cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai