Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Universitas Terbuka Punya Tax Center
jpnn.com, JAKARTA - Untuk memaksimalkan layanan publik khususnya di sektor perpajakan, Universitas Terbuka (UT) meresmikan Tax Center.
Tax Center ini menurut Rektor UT Prof Ojat Darojat merupakan salah satu tindaklanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Tax Center UT ini memiliki visi menjadi tax center berkualitas dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di samping meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan," terang Prof Ojat usai peresmian Tax Center yang dirangkaikan dengan seminar dalam rangka wisuda UT periode I tahun akademik 2019/2020 wilayah I, Senin (11/11).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, kerja sama dengan UT diharapkan bisa meningkatkan akses pajak. Apa lagi UT menjangkau seluruh wilayah tanah air, bahkan sampai luar negeri.
"Sebenarnya, kesadaran para akademisi untuk membayar pajak sudah tinggi. Setiap gaji pegawai maupun dosen langsung dipotong pajak. Namun, DJP perlu menggaet perguruan tinggi untuk mensosialisasikan program pemerintah di sektor perpajakan," terangnya.
Kerja sama UT dengan DJP Kemenkeu yang ditandai dengan diresmikannya Tax Center, lanjut Yoga, memiliki misi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan, melaksanakan sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat di bidang perpajakan. Juga menjadi pusat informasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi UT. (esy/jpnn)
Tax Center ini menurut Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat merupakan salah satu tindaklanjut dari perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM