Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Banjarmasin Hibahkan Ambulans
jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin menunjukkan kepedulian kesehatan terhadap masyarakat dengan menghibahkan ambulans kepada Yayasan Wahana Bhakti Karya Husada.
Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (25/1) di Akademi Perawatan Kesdam VI/TPR Banjarmasin itu untuk meningkatkan fasilitas kesehatan masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Kurnia Saktiyono mengatakan ambulans yang dihibahkan merupakan barang hasil tegahan tahun 2008 dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk dihibahkan.
"Ambulans jenis Mitsubishi Pajero V46-300.2810 pada saat tiba di Indonesia terdapat dokumen yang belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku importir," ungkap Kurnia, Kamis (27/1).
Dia menambahkan dengan batas waktu ditentukan, pihak importir tidak mampu menyelesaikan proses pemenuhan persyaratan dokumen impornya, yaitu berupa surat hibah dari Jepang sebagai negara pengirim.
"Akhirnya ambulans tersebut ditegah dan dialihkan statusnya menjadi status barang milik negara (BMN)," ungkapnya.
Kurnia menegaskan meski ambulans tersebut ditetapkan sebagai BMN, Bea Cukai Banjarmasin tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan dengan mengizinkan penggunannya.
"Ambulans selama ini memang tetap dapat dimanfaatkan dengan mekanisme pinjam pakai kepada pihak Dankensyah dan pihak Lanal Banjarmasin," ujarnya.
Bea Cukai Banjarmasin menunjukkan kepedulian kesehatan terhadap masyarakat dengan menghibahkan ambulans kepada Yayasan Wahana Bhakti Karya Husada.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025