Tingkatkan Kesejahteraan Petani, BPN Terus Cari Tanah Telantar
jpnn.com, JAKARTA - Program Reforma Agraria merupakan kegiatan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat.
"Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung program Reforma Agraria dengan mencari tanah-tanah yang idle (menganggur)," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil dalala kegiatan penanaman pisang cavendish di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11).
Menteri Sofyan kemudian menuturkan Kementerian ATR/BPN adalah institusi pemerintah yang hanya bisa menyediakan tanah dari yang tidak dikelola dengan baik dan telantar.
Dia menjelaskan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pengelolaan pertanahan akan melibatkan bank tanah.
"Ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Presiden Jokowi yang selama ini tidak terpikirkan," ujar Menteri Sofyan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan penanaman bibit pisang cavendish di atas tanah seluas 320 hektar tanah bekas Hak Guna Usaha PT Sugih Mukti.
Sertifikat tanah tersebut telah diserahkan kepada 1.507 subjek penerima Reforma Agraria bersama dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Hal ini merupakan simbol permulaan penataan akses melalui pembangunan demonstration plot (demplot) komoditas pisang cavendish bersama dengan para penggarap.
Kementerian ATR/BPN hanya bisa menyediakan tanah dari yang tidak dikelola dengan baik dan telantar.
- Bantu Mengatasi Backlog, Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Pembangunan Rumah MBR
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya