Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Jasa Raharja Pasang Rambu di Mandalika
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dan Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan meninjau pemasangan rambu bernama Redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok, Sirkuit Internasional Mandalika, NTB, pada Kamis (17/3).
Peninjauan dilakukan demi meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berkendara, terutama di area dari dan menuju Sirkuit Internasional Mandalika.
"Peninjauan dilakukan sebagai langkah Jasa Raharja meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas," tulis keterangan resmi PT Jasa Raharja, Jumat (18/3).
Jasa Raharja dalam keterangan resminya membeberkan bahwa Redspot adalah tanda rambu jalan raya berupa marka merah.
Rambu itu biasanya bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara di mana setelah melewati tanda Redspot bakal adanya daerah rawan kecelakaan.
"Peletakan Redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Indonesia, red) yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022," tulis keterangan resmi Jasa Raharja.
Perusahaan pelat merah itu berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap motor bisa beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman.
Jasa Raharja membeberkan keberadaan Redspot di jalan utama di Mandalika dan di lokasi rawan kecelakaan lainnya mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara.
Jasa Raharja meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berkendara, terutama di area dari dan menuju arena MotoGP Indonesia.
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Ini Makna Logo Baru MotoGP
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang