Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan, Jonan Terbitkan 5 PM
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan lima peraturan baru untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan. Kelima peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
Kemudian PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, PM 28 Tahun 2016, tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
“Salah satu fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi. Dengan adanya lima PM baru ini diharapkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan semakin meningkat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata, Selasa (5/4).
Setelah penumpang naik ke kapal, sambung Barata, operator kapal wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada. Selanjutnya, pelaksanaan rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nakhoda kapal.
"Dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar. Sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket," tandas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan lima peraturan baru untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun