Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Sederhanakan Aturan
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha penerbangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Suprasetyo lantas memberi contoh sanksi terhadap pembekuan rute penerbangan.
“Contohnya sanksi terhadap pembekuan rute pesawat yang mengalami accident, sebenarnya yang (harusnya) diberi sanksi operatornya atau yang langsung bertanggung jawab berbuat atau melanggar SOP, tetapi (pembekuan rute) dampaknya masyarakat yang merasakan sehingga kami review kembali,” kata Suprasetyo, Kamis (9/2).
Deregulasi ini dilakukan untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan dan perlindungan hak konsumen.
Deregulasi, menurut Suprasetyo juga akan memberikan kejelasan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh operator. Bila operator lalai memenuhi kewajiban maka akan jelas sanksi apa yang diberikan kepada operator penerbangan.
“Selama ini belum jelas sanksi yang diberikan, bila operator lalai, maka akan kami buat aturan-aturan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator, sehingga kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri yang ada. Itu semuanya adalah untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan, maupun keamanan,” tutur Suprasetyo.
Karenanya, dia berharap deregulasi terhadap aturan-aturan tersebut bisa segera selesai.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan akan melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982