Tingkatkan Kualitas, Pengawasan, dan Harmonisasi Regulasi

Regulasi yang ada saat ini masih memerlukan perbaikan dan harmonisasi, sehingga semua proses pelayanan yang diberikan bisa lebih disederhanakan untuk mendukung pelaksanaan program-program Kementan.
Khusus untuk perizinan pertanian, saat ini semua prosesnya sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak ada lagi pelayanan melalui loket.
Relaunching layanan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Pertanian Elektronik (SIMPEL) yang telah dilakukan oleh Pusat PVTPP, merupakan bentuk komitmen untuk 100% melayani secara elektronik.
Yaitu dengan mengubah bentuk ruang layanan untuk meminimalkan kontak antara masyarakat dengan petugas, dan lebih fokus kepada pendampingan serta konsultasi, sehingga layanan menjadi mudah dan transparan kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Sekjen Kementan menyampaikan harapannya, agar pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan infrastruktur dapat terus dilakukan dengan baik.
Pada acara yg sama, Herawati, dari Bareskrim Polri, menjelaskan mengenai dampak dan ancaman terhadap pengedaran pupuk palsu.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan produk sarana pertanian ilegal.
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari instansi terkait, stakeholder Pusat PVTP serta menghadirkan narasumber dari Unit Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.(adv/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Hari Priyono, mengingatkan jajaran Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan
Redaktur & Reporter : Natalia
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office