Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di 3 Kota ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi dan asistensi ekspor.
Hal itu untuk meningkatkan kualitas hasil produksi dan memperluas potensi pemasaran para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Diikuti puluhan UMKM, kali ini digelar di tiga wilayah, masing-masing di Cimahi, Magelang, dan Tembilahan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa sosialisasi dan asistensi ekspor kepada UMKM merupakan upaya membantu para pengusaha UMKM mampu menembus pasar ekspor.
“Berbagai wilayah di Indonesia memiliki produk UMKM yang berkualitas dan harus dikembangkan,” imbuhnya.
Bea Cukai Bandung hadir memenuhi undangan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Cimahi dalam rangka sosialisasi penyiapan ekspor dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM bagi UMKM di Wilayah Kota Cimahi.
Dihadiri sekitar 25 UMKM, kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penyiapan UMKM agar lebih fokus mempersiapkan produk, dari segi kuantitas maupun kualitas, juga mempersiapkan dokumen- dokumen sertifikasi dari intansi teknis terkait, untuk menunjang proses di negara tujuan.
“Penting mengetahui regulasi di negara tujuan dan menyiapkan kemasan produk yang semenarik mungkin karena personal branding adalah kesan pertama. Selain itu perlu menyiapkan aspek legal dokumen ekspor impor, dan optimalisasi fasilitas KITE IKM,” ujar Hatta.
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi dan asistensi ekspor. Hal itu untuk meningkatkan kualitas hasil produksi dan memperluas potensi pemasaran para pelaku.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!