Tingkatkan Kualitas SDM, AirNav Gandeng ENAC
jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia. Hari ini, Kamis (7/4) menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga pelatihan asal Prancis Ècole Nationale De L’aviation Civile (ENAC).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, Bambang Tjahjono dan Presiden ENAC, Marc Houalla yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Bambang menjelaskan, AirNav Indonesia dan ENAC akan bekerjasama dalam pendidikan magister dan pelatihan singkat manajemen pelayanan navigasi penerbangan berskala Internasional, sesuai standar dan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Sebagai Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, AirNav Indonesia di usia yang baru tiga tahun ini, terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Kami mendukung program pemerintah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan," ujar Bambang.
Nantinya, program magister di bidang Air Navigation Services Management akan dilaksanakan di Toulouse, Prancis. Sementara, peningkatan kompetensi, dengan mengadakan pelatihan di bidang Air Navigation Services yang dilaksanakan di Indonesia.
"Perjanjian berlaku untuk jangka waktu tiga tahun ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan sebelumnya, pada 10 Maret 2016 lalu di Madrid, Spanyol," kata Bambang.
Untuk meningkatkan kemampuan SDM nya, AirNav sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan penyelenggara pelayanan navigasi asal Inggris Raya, NATS. Di mana beberapa ATC AirNav telah mendapatkan pelatihan oleh NATS.(chi/jpnn)
JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia