Tingkatkan Kualitas Udara, Pemkab Gunung Kidul Larang SPBU Menjual BBM Jenis Premium
jpnn.com, GUNUNG KIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mendukung penuh upaya peningkatan kualitas udara melalui bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan.
Termasuk, jika Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan BBM jenis Premium.
“Kami sangat mendukung. Bahkan Pemkab juga sudah melaksanakan Program Langit Biru sejak 2010,” kata Sekretaris Bappeda Gunung Kidul Sri Agus Wahyono dalam seminar online yang diadakan Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI).
Sementara terkait upaya peningkatan udara bersih pada tahun ini, Pemkab Gunung Kidul juga memiliki beberapa kebijakan. Antara lain, melarang hampir semua SPBU menjual Premium.
“Jadi yang boleh dijual adalah BBM jenis Pertalite dan Pertamax,” kata Sri Agus.
Kalau pun masih ada dua SPBU yang diperbolehkan menjual Premium, maka diizinkan pada waktu tertentu saja, yaitu pagi dan sore hari.
Sedangkan untuk waktu di luar itu, kedua SPBU itu pun hanya boleh menjual BBM dengan oktan yang lebih tinggi.
Salah satu alasan, bahwa kedua SPBU masih diizinkan menjual Premium dalam waktu tertentu, karena BBM jenis tersebut masih dibutuhkan nelayan.
Terkait upaya peningkatan udara bersih pada tahun ini, Pemkab Gunung Kidul memiliki beberapa kebijakan.
- Pengumuman! Harga Pertamax Naik Hari Ini, jadi Rp 12.900 per Liter
- Shell Buka Suara soal Kelangkaan Stok BBM Kosong di SPBU, Silakan Disimak
- Gudang di Rumbai Pekanbaru Terbakar, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal
- Pertamina Meluncurkan Diesel X, BBM Ramah Lingkungan Berstandar Euro V
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo