Tingkatkan Kualitas Udara, Pemkab Gunung Kidul Larang SPBU Menjual BBM Jenis Premium

Tingkatkan Kualitas Udara, Pemkab Gunung Kidul Larang SPBU Menjual BBM Jenis Premium
Dispenser bahan bakar minyak di SPBU yang menyediakan Pertalite, Pertamax dan Premium. Foto: dokumen JPNN.Com

“Mereka masih tergantung Premium. Karena jika membeli Pertamax, tentu kesulitan dalam biaya operasional,” seru Sri Agus.

Pemda Gunung Kidul juga terus mendorong, jika ada kebijakan penggunaan BBM dengan oktan lebih tinggi untuk meningkatkan kualitas udara. Termasuk tidak menutup kemungkinan, Pertalite sebagai BBM alternatif bagi nelayan.

Namun dibarengi dengan penurunan harga Pertalite menjadi setara Premium. Paling tidak, dengan harga yang cukup mendekati.

“Marilah kita hilangkan Premium. Kita semua paling tidak menggunakan Pertalite, tetapi harganya hendaknya disamakan. Pekara nanti dinaikkan lagi tidak apa-apa, yang penting di awal ini, hendaknya harga disamakan,” ujarnya.

“Yang penting, jangan ada kebijakan ‘bolak-balik’ (tidak konsisten). Sekarang Premium tidak boleh, besok boleh. Itu sangat mengganggu kelangsungan SPBU,” imbuh Sri Agus. 

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menuturkan rencana penghapusan Premium merupakan kewenangan pemerintah.

Dan upaya tersebut, membutuhkan komitmen dan kesepakatan bersama.

“Teman-teman KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berada di barisan paling depan. Tetapi, yang punya hajat kan tidak hanya KLHK, namun ada juga Kementerian ESDM,” kata Komaidi.

Terkait upaya peningkatan udara bersih pada tahun ini, Pemkab Gunung Kidul memiliki beberapa kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News