Tingkatkan Layanan Digital, BPN Lakukan Penyesuaian Data Lama Pertanahan
Rabu, 08 Juni 2022 – 19:15 WIB

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Konferensi Pers di Aula PTSL, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/6). Foto: Kementerian ATR/BPN
"Sehingga, apabila ada yang mengecek informasi mengenai sertifikat tanah itu tidak perlu lagi ada verifikasi-verifikasi dari orang BPN, kecuali ada catatan selanjutnya," ujarnya. (mcr18/jpnn)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyesuaian data lama dalam rangka digitalisasi pelayanan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik