Tingkatkan Mutu Pakan, Kementan Terbitkan Regulasi Baru

Tingkatkan Mutu Pakan, Kementan Terbitkan Regulasi Baru
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.Foto Humas

"Saya berharap forum pertemuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta, demi kelancaran implementasi Permentan No. 22 Tahun 2017 di lapangan," harap Sri.(jpnn)


Untuk memperoleh NPP Pelaku Usaha atau pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News