Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Menerbitkan Peraturan Baru Atas Impor dengan Pelayanan Segera
Menurut Syarief, dalam aturan yang terbaru ini, layanan rush handling tidak lagi manual melainkan melalui sistem komputer pelayanan yang terintegrasi.
Importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.
“Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi oleh importir, Bea Cukai memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan layanan rush handling dalam PMK dan selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin kepala kantor atau pejabat Bea Cukai untuk bisa mendapatkan layanan rush handling,” tutur Syarif.
Selain itu, dalam PMK Nomor 74/PMK.04/2021 terdapat pula penambahan jenis barang yang telah ditetapkan untuk dapat diberikan layanan rush handling dari jenis barang yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu banknotes dan vaksin/obat untuk manusia yang memerlukan penanganan khusus.
“Keseluruhan perubahan tersebut akan berlaku saat PMK terbaru ini berlaku efektif di tanggal 24 Agustus 2021. Bea Cukai terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara optimal dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” tutup Syarif. (*/jpnn)
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Redaktur & Reporter : Boy
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Diterjang Impor Ilegal, Puluhan Perusahaan Tekstil Nasional Kolaps