Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai di Jawa Tengah
Dalam meningkatkan pengawasan, Bea Cuka Yogyakarta bersama Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) melakukan deklarasi gempur rokok ilegal.
Agenda tersebut merupakan rangkaian rapat kerja nasional (Rakernas) FSP RTMM SPSI, Senin (20/2).
Deklarasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman.
“Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri rokok resmi," tegas Hatta.
Peredaran rokok ilegal juga berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT.
Di Kudus pada Jumat (17/2), Bea Cukai mengundang pabrik rokok yang belum berstatus pengusaha kena pajak untuk berdiskusi bersama membahas ketentuan pencatatan pita cukai dan hasil tembakau.
Bea Cukai Kudus juga turut hadir dalam Sarasehan Tembakau dan Ekspo Ekonomi Kreatif bertajuk 'Kretek Pulang ke Rumah pada 18-19 Februari yang berlangsung di Museum Kretek Kudus.
Kegiatan ini turut dihadiri beragam komunitas industri hasil tembakau dari berbagai kota di Pulau Jawa serta UMKM.
Bea Cukai menggelar berbagai kegiatan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di Jawa Tengah
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis