Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai dan Sejumlah Instansi Bahas Hal Penting Ini

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai menjalin kolaborasi dengan instansi dan lembaga daerah dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran barang larangan dan pembatasan (lartas).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan barang larangan dan pembatasan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor dan ekspornya.
Pembentukan peraturan larangan dan pembatasan impor atau ekspor merupakan kewenangan tiap-tiap instansi penerbit sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Tugas Bea Cukai adalah mengawasi barang-barang keluar dan masuk daerah pabean sesuai dengan aturan titipan dari instansi-instansi tersebut,” tegas Encep, Kamis (21/3).
Encep mengatakan Bea Cukai sebagai unit pengawasan tentunya memerlukan kerja sama dengan instansi lainnya.
Hal ini ditunjukkan melalui kerja sama yang dilakukan Bea Cukai Kendari dengan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ketua Komisi II DPRD M. Yacub Rahman mengunjungi Bea Cukai Kendari guna membahas upaya penanganan peredaran barang lartas di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan pada Jumat (15/3).
Hasil diskusi dari kunjungan tersebut, antara lain komitmen untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba di SMA dan sosialisasi Politeknik Keuangan Negara STAN di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bea Cukai bersama sejumlah instansi dan lembaga daerah membahas hal penting ini dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran barang lartas
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI