Tingkatkan Pengawasan, BPOM Akan Gunakan Barcode
Selasa, 21 Maret 2017 – 17:05 WIB
"Ilegal artinya belum diregistrasi. Penjualan obat dan makanan dibolehkan, kecuali obat yang butuh resep dokter. Kalau suplemen dan makanan diperbolehkan asal teregistrasi dulu," tegas dia.(fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, lembaga yang dia pimpin terus berinovasi dalam hal pengawasan obat dan makanan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dukung Industri Beauty and Wellness RI, BPOM Gelar Wellfest 2025, Tahun Ini Lebih Lengkap & Seru
- Sido Muncul Pastikan Semua Produknya Aman untuk Konsumsi
- Hasil Uji Lab Terbaru BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Tetap Aman
- Anshori PKS: Kenapa Pemerintah Buru-buru Datangkan Vaksin Buatan Tiongkok?
- BPOM Membina Produk MPASI Homemade Pertama di Indonesia
- BPOM: Urus Izin Edar Obat Cukup 3 Hari