Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, SIG dan LPDP Jalin Kerja Sama
jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pendanaan riset, untuk mendukung aktivitas penelitian dan pengembangan sparepart pabrik milik perseroan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dan Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto di Jakarta, Jumat (6/1).
Kerja sama ini merupakan komitmen SIG untuk meningkatkan capaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) pada komponen operasional pabrik milik SIG.
Sebagai pengguna, SIG akan menyampaikan sparepart yang akan digunakan di Pabrik SIG kepada Industri Dalam Negeri selaku produsen.
Selanjutnya, secara bersama-sama (SIG, Industri Dalam Negeri, dan Tim Peneliti) melakukan penelitian dan pengembangan sparepart yang sesuai dengan kebutuhan operasional SIG, agar bisa diproduksi dan dipasok oleh Industri Dalam Negeri, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Donny Arsal mengatakan, pada 2022, pencapaian penggunaan TKDN sparepart di SIG mencapai Rp 550 miliar, atau naik 44% dari periode sebelumnya sebesar Rp 382 miliar.
Bahkan, realisasi pencapaian tersebut juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan untuk 2022 sebesar Rp 479 miliar.
Peningkatan capaian penggunaan TKDN melalui pemberdayaan Industri Dalam Negeri merupakan inisiatif strategis SIG pada pilar Mendorong Solusi dan Inovasi Berkelanjutan, yang tertuang dalam sustainability roadmap SIG 2020-2030.
Kerja sama ini merupakan komitmen SIG untuk meningkatkan capaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) pada komponen operasional pabrik milik SIG.
- SIG Raih 5 Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Prospek Cerah Industri Semen Indonesia di Tengah Pemulihan Ekonomi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini