Tingkatkan Peran 1.208 Mediator Hubungan Industrial

Tingkatkan Peran 1.208 Mediator Hubungan Industrial
Tingkatkan Peran 1.208 Mediator Hubungan Industrial
JAKARTA- Demo buruh besar-besaran yang berlangsung beberapa waktu lalu, mendorong pemerintah melakukan berbagai tindakan antisipasi. Salah satunya melalui peningkatan peran mediator hubungan industrial.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M. Hanartani, mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan buruh.

"Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha," kata Myra di Jakarta, kemarin (10/2)

Namun, Myra mengakui, salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.208 orang mediator untuk menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal, jumlah ideal mediator hubungan industrial mencapai 2.373 orang.

JAKARTA- Demo buruh besar-besaran yang berlangsung beberapa waktu lalu, mendorong pemerintah melakukan berbagai tindakan antisipasi. Salah satunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News