Tingkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional, Bea Cukai Beri Insentif Fiskal

Tingkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional, Bea Cukai Beri Insentif Fiskal
Bea Cukai memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu migas. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

Dalam hal harmonisasi peraturan, Untung mengatakan saat ini Bea Cukai tengah menyusun kajian terkait pemberian fasilitas fiskal bagi industri energi baru terbarukan (EBT), yang kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang pemberian fasilitas fiskal bagi industri EBT sesuai dengan Renstra Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai. 

“Berdasarkan kajian yang sedang dibuat, kami akan memberikan fasilitas fiskal untuk pengembangan industri EBT beserta industri pendukungnya. Diharapkan dengan adanya fasilitas fiskal untuk pengembangan industri EBT, maka industri tersebut di Indonesia dapat berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan sumber daya energi yang ramah lingkungan,” tutupnya. (*/jpnn) 

 


Bea Cukai memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu migas. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News