Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, LPEI Perkuat Sinergi dengan PPATK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), terus memperkuat kerja sama dalam pengelolaan keuangan nasional.
Berbagai kerja sama dilakukan mulai dari pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan.
“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT, di mana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan dalam keterangannya, Rabu (9/3).
APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sementara, LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2009, tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia, melalui empat layanan yang diberikan.
Di antaranya yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
“Kami sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini, karena melalui kerja sama ini, kami bisa memastikan proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” jelas Rijani.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), terus memperkuat kerja sama.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Menjaga Hubungan Kerja Sama Antarinstansi Penegak Hukum
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler