Tinjau Pabrik Pusri, Mentan SYL Berharap Distribusi Pupuk Subsidi Bisa Tepat Waktu

jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meninjau pabrik dan gudang pupuk di kompleks PT Pusri Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (28/5).
Dalam peninjauan itu, Mentan Syahrul melihat langsung kesiapan Pusri dalam rangka memenuhi kebutuhan pupuk subsidi secara nasional.
"Kami berharap perencanaan kebutuhan pupuk melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang sudah mengalami validasi berjenjang sesuai dan tidak mengalami keterlambatan di lapangan," kata Syahrul.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga berharap penyaluran pupuk bisa tepat waktu baik di provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.
Menurut dia, selama ini pengawasan distribusi pupuk subsidi menggunakan kode industri. Ke depannya, pengawasannya akan dikembangkan dengan menggunakan barcode sehingga jalurnya jelas.
Syahrul menyebut, permintaan pupuk subsidi kurang lebih mencapai 24 juta ton. Kementan tetap berupaya untuk meningkatkan kuota meski kemampuan negara baru bisa memenuhi 9 juta ton.
"Tidak semua harus menggunakan pupuk subsidi. Pemerintah sudah menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan usaha tani yang bisa digunakan untuk keperluan pupuk," turur Mentan SYL.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh mengatakan pada 2021 perusahaan berkewajiban menyalurkan 230 ribu ton pupuk urea dan NPK bersubsidi untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Mentan Syahrul Yasin Limpo meninjau pabrik dan gudang pupuk di kompleks PT Pusri Palembang, Sumatera Selatan.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan