Tinjau Proses Customs Clearance Barang Impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta Sambangi Fedex Express International
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meninjau angka dwelling time kargo di Bandara Soekarno-Hatta, pada hari Kamis (6/5) lalu.
Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program Customs Visit Customer (CVC) dengan mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT FedEx Express International.
Agenda kunjungan kali ini adalah untuk membahas regulasi dan prosedur pelaksanaan pengeluaran barang impor.
Kedatangan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II beserta tim, disambut oleh Presiden Direktur PT FedEx Express International, Rhicke Jennings.
Rhicke mengawali rangkaian acara dengan menyampaikan sambutan sekaligus membuka pemaparan singkat materi mengenai layanan impor barang.
Membahas mengenai proses pengeluaran barang, Finari menjelaskan pada dasarnya setiap barang impor yang dikeluarkan dari TPS untuk dipakai, diberitahukan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan.
"Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai," papar Finari.
Finari menambahkan beberapa kendala yang sering ditemui di lapangan terkait prosedur pengeluaran barang antara lain, barang impor termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan belum mendapatkan perizinan dari instansi terkait.
Bea Cukai melaksanakan program Customs Visit Customer (CVC) dengan mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT FedEx Express International.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta