Tinjau Proses Customs Clearance Barang Impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta Sambangi Fedex Express International
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meninjau angka dwelling time kargo di Bandara Soekarno-Hatta, pada hari Kamis (6/5) lalu.
Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program Customs Visit Customer (CVC) dengan mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT FedEx Express International.
Agenda kunjungan kali ini adalah untuk membahas regulasi dan prosedur pelaksanaan pengeluaran barang impor.
Kedatangan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II beserta tim, disambut oleh Presiden Direktur PT FedEx Express International, Rhicke Jennings.
Rhicke mengawali rangkaian acara dengan menyampaikan sambutan sekaligus membuka pemaparan singkat materi mengenai layanan impor barang.
Membahas mengenai proses pengeluaran barang, Finari menjelaskan pada dasarnya setiap barang impor yang dikeluarkan dari TPS untuk dipakai, diberitahukan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan.
"Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai," papar Finari.
Finari menambahkan beberapa kendala yang sering ditemui di lapangan terkait prosedur pengeluaran barang antara lain, barang impor termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan belum mendapatkan perizinan dari instansi terkait.
Bea Cukai melaksanakan program Customs Visit Customer (CVC) dengan mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT FedEx Express International.
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024