Tinjau Ulang Cap Kaki Tiga
Jumat, 09 Maret 2012 – 11:57 WIB
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meninjau ulang produk dan komposisi minuman "Cap Kaki Tiga" yang diproduksi PT Kinocare Era Kosmetindo (Kino). Desakan ini berdasarkan dari ketegasan Ditjen HAKI yang memastikan bahwa merek "Cap Kaki Tiga" yang didaftarkan termasuk golongan "Jenis Barang 32". Yaitu merek untuk produk berupa air dan bukan produk yang diperuntukan dan bertujuan bagi kesehatan atau pengobatan.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat keras memperkarakan produsen yang merugikan konsumen, baik secara isi produk, tampilan, atau kemasan. Karena prinsipnya semua produk yang beredar di pasaran harus terjamin," kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI di Jakarta.
Baca Juga:
Disebutkan Tulus, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam merk dagang pun bisa dituntut menggunakan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut secara utuh memberikan ketenangan, ketenteraman dan kepastian bagi konsumen yang menggunakan produk.
Tulus menegaskan, perlindungan konsumen juga menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk BPOM. Dalam hal ini pemerintah memiliki kewenangan penuh mengatur arus distribusi dan lalu lintas produk di pasaran. Pemerintah pun berhak melarang produk tertentu beredar.