Tinjau Ulang Cap Kaki Tiga

Tinjau Ulang Cap Kaki Tiga
Tinjau Ulang Cap Kaki Tiga
Desakan YLKI ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen agar tidak terjebak terhadap klaim dari Kino, selaku pemegang lisensi, produsen dan distributor produk "Cap Kaki Tiga" dari Wen Ken Drugs Co Pte Ltd sejak Juni 2011. Mereka mengklaim bahwa produknya merupakan minuman kesehatan yang mengandung obat atau bertujuan untuk pengobatan. Namun, Ditjen HAKI membantah klaim tersebut.  HAKI memasukkan produk "Cap Kaki Tiga" produksi Kino sebagai kelas barang minuman yang tidak mengandung obat atau bertujuan untuk pengobatan atau tergolong Jenis Barang 32.

Kenyataan di pasaran, produk "Cap Kaki Tiga" produksi Kino menampilkan komposisi dan cara pakai seperti layaknya produk yang mengandung obat untuk kesehatan atau pengobatan. Produk tersebut masih beredar dengan gambar badak yang menyerupai produk "Larutan Penyegar" produksi PT Sinde Budi Sentosa. Padahal kedua produk tersebut diproduksi dua perusahaan yang berbeda dengan komposisi yang berbeda dan termasuk dalam jenis barang yang berbeda; produk untuk kesehatan termasuk dalam "Jenis Barang 05" dalam ketetapan Ditjen HAKI.

 

Karena itu Tulus meminta pemerintah, khususnya BPOM, dapat segera proaktif. Tindakan lambat pemerintah dapat membuat konsumen terjebak pada kebingungan membeli produk tertentu. Akibatnya dapat memicu keraguan terhadap produk di pasaran. “Pemerintah itu lebih ngerti. Kalau sudah diputuskan melalui pengadilan, maka laksanakan. Jangan menunggu lama. Sama saja membuat situasi semakin buruk,” pungkasnya sambil menenteng tas backpack hitam.

 

Seperti diketahui, Wen Ken Drug Co Pte Ltd, sempat memiliki merek dagang Cap Kaki Tiga plus Lukisan Badak yang masuk kelas barang 05 untuk minuman kesehatan yang mengandung obat dengan No IDM-000199185. Namun, izin tersebut telah dicabut Ditjen HAKI dengan surat tentang Pembatalan Pandaftaran Merek "CAP KAKI TIGA+Lukisan Badak" dengan Daftar Nomor IDM-000199185, tertanggal 20 Februari 2012. "Itu merupakan penerapan Pasal 71 UU No 15/2001 tentang Merek," jelas Direktur Merek Ditjen HAKI Mohammad Adri. Karena itu, Adri menegaskan sertifikat merek tersebut (CAP KAKI TIGA+Lukisan Badak) dianggap tidak berlaku lagi sejak pencoretan merek tersebut dari Daftar Umum Merek.

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meninjau ulang produk dan komposisi minuman "Cap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News