Tinjau Ulang Monopoli Depag Urus Haji
Jumat, 05 Juni 2009 – 20:52 WIB

Tinjau Ulang Monopoli Depag Urus Haji
JAKARTA--Forum Reformasi Haji (FRH) mendorong perubahan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah harus memperbaiki kelembangaan dan pengelolaan keuangan haji, termasuk didalamnya meninjau ulang hak monopoli Departemen Agama (Depag). FRH yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Rabithah Haji Indonesia, Advokasi konsumen Muslim Indonesia, Tim Independen Pemantau Haji, juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Ongkos Naik Haji (ONH). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyatakan ibadah haji diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Aktifis FRH Firdaus Ilyas, mengatakan saat ini Depag memonopoli seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari penyusunan aturan, kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi.
"Model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi," tukasnya. Sebagai contoh dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp700 milyar.
Baca Juga:
JAKARTA--Forum Reformasi Haji (FRH) mendorong perubahan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah harus memperbaiki kelembangaan dan pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti