Tinjau Vaksinasi Massal dari PKB untuk Warga Bandung, Gus Muhaimin Bilang Begini

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah tengah mengupayakan percepatan penanganan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Pemerintah bahkan telah memutuskan untuk menambah target minimal vaksinasi Covid-19 dari sebelumnya 181,5 juta orang menjadi 208,2 juta orang.
Jumlah tersebut seiring dengan adanya kebijakan perluasan kelompok penerima vaksin kepada anak-anak dan remaja usia 12-17 tahun.
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengapresiasi upaya percepatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Dia berharap seluruh penduduk Indonesia atau minimal 80 persen harus segera mendapatkan vaksin Covid-19.
”Alhamdulillah, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan pandemi Covid-19. Paling pokok saat ini adalah tersedianya vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Gus Muhaimin saat melakukan peninjauan vaksinasi massal bertajuk 23 Ribu Vaksin dari PKB untuk Warga Kabupaten Bandung di Pondok Pesantren Sa’adatud Daroin di Desa/Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021).
Gus Muhaimin menegaskan bahwa ketersediaan vaksin saja tidak cukup sehingga harus dibarengi dengan kesiapan tenaga medis dan perangkat pelaksanaan vaksinasi sehingga bisa berjalan lancar.
“Hal yang tidak kalah penting, mereka yang sudah divaksin harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin,” kata dia.
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meninjau vaksinasi massal bertajuk 23 Ribu Vaksin dari PKB untuk Warga Kabupaten Bandung.
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana