Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun, Marcella: Kami Akan Bantu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Marcella Zalianty menyayangkan keputusan hakim yang menuntut enam tahun penjara Tio Pakusadewo.
Tak hanya dituntut enam tahun penjara, aktor senior itu juga didenda sebesar Rp 800 juta.
Marcella mengatakan, pihaknya ingin agar Tio mendapatkan perlakuan hukum sesuai kesalahan. Mengingat Tio dalam hal ini adalah pemakai yang seharusnya direhabilitasi.
“Tentu kami juga pengin teman-teman menjalani proses hukum yang baik dan mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai kesalahan. Yang kami pahami, pemakai itu kan harusnya direhabilitasi. Kami kan pengin orang itu sembuh,” ujar Marcella.
Dikatakannya, sebagai lembaga yang menaungi para artis film, diakuinya bahwa PARFI telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) untuk mengupayakan generasi bebas narkoba.
Meski begitu, pihaknya siap membantu kasus Tio hingga pengadilan tinggi jika dirasa tak adil.
“Kalau secara konteks hukum kami nggak bisa intervensi. Tapi, kapan pun Tio butuh bantuan LBH kami siap. Mungkin nanti kami akan bantu di Pengadilan Tinggi,” katanya.
Marcella juga menegaskan, bantuan yang diberikan tidak bermaksud untuk membela kesalahan. Pihaknya berharap pengadilan adalah tempat menemukan keadilan.
Kami juga pengin teman-teman menjalani proses hukum yang baik dan mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai kesalahan.
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis