Tio Pakusadewo Ngarep Segera Direhabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Sadar bersalah karena mengonsumsi narkoba, aktor senior Tio Pakusadewo menerima dengan ikhlas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana, Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun karena dinilai telah melanggar Pasal 112 dan 127 Undang Undang Narkotika.
Tio Pakusadewo tak berencana mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4).
Baca juga: Didakwa 4 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo: Saya Terima
"Saya terima (dakwaan JPU). Saya bersalah. Jangan salah arti itu," timpal Tio.
Tio pun ingin kasus narkoba yang menjeratnya segera selesai. Bintang film Pertaruhan ini mengaku sudah tidak sabar kembali pulang ke rumah.
"Saya kepengin pulang. Yang jelas semua tentunya pengin yang terbaik," ujar Tio.
Sadar bersalah karena mengonsumsi narkoba, aktor senior Tio Pakusadewo menerima dengan ikhlas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Sentil Tio Pakusadewo, Pablo Benua Ungkap Fakta Ini di Rutan Cipinang
- Arjuna GMNI Bela Yasonna Laoly dari Tuduhan Hoaks Monopoli Bisnis di Lapas
- Pernah Dibui Gegara Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Sebal Masuk Penjara Lagi
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Tio Pakusadewo Ungkap Jasa dan Sifat Asli Mieke Wijaya, Luar Biasa
- Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata