Tio Pakusadewo Pasrah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tio Pakusadewo Pasrah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tio Pakusadewo merayakan Lebaran di Rutan Cipinang bersama anak-anaknya. Foto: Instagram

Dalam dakwaan JPU, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (mg7/jpnn)


Tio Pakusadewo hanya bisa pasrah dengan kelanjutan sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News