Tio Pakusadewo Pasrah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kamis, 05 Juli 2018 – 17:46 WIB
Dalam dakwaan JPU, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (mg7/jpnn)
Tio Pakusadewo hanya bisa pasrah dengan kelanjutan sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sentil Tio Pakusadewo, Pablo Benua Ungkap Fakta Ini di Rutan Cipinang
- Arjuna GMNI Bela Yasonna Laoly dari Tuduhan Hoaks Monopoli Bisnis di Lapas
- Pernah Dibui Gegara Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Sebal Masuk Penjara Lagi
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Tio Pakusadewo Ungkap Jasa dan Sifat Asli Mieke Wijaya, Luar Biasa
- Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata