Tio Pakusadewo: Saya Gelisah Kalau Tidak Pakai
Senin, 14 Mei 2018 – 22:23 WIB
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya pada 19 Desember 2017.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas perkara ini, Tio Pakusadewo didakwa Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (mg7/jpnn)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewi mengungkap alasannya memakai narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sentil Tio Pakusadewo, Pablo Benua Ungkap Fakta Ini di Rutan Cipinang
- Arjuna GMNI Bela Yasonna Laoly dari Tuduhan Hoaks Monopoli Bisnis di Lapas
- Pernah Dibui Gegara Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Sebal Masuk Penjara Lagi
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Tio Pakusadewo Ungkap Jasa dan Sifat Asli Mieke Wijaya, Luar Biasa
- Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata