Tio Pakusadewo: Saya Gelisah Kalau Tidak Pakai

Tio Pakusadewo: Saya Gelisah Kalau Tidak Pakai
Tio Pakusadewo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya pada 19 Desember 2017.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

Atas perkara ini, Tio Pakusadewo didakwa Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (mg7/jpnn)


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewi mengungkap alasannya memakai narkoba.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News