Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor senor Tio Pakusadewo kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengungkap bahwa pemain film Cinta dalam Sepotong Roti itu terbukti mengonsumsi narkoba.
“Saat tes urin yang bersangkutan ini ada positif dua, amfetamin dan metafetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu, Tio Pakusadewo terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 dan 127 UU no 35 tahun 2009, ancaman 5 tahun paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Ini merupakan kasus narkoba kedua yang menjeratnya. Pada Desember 2017, ia sempat tersandung kasus serupa.
Dalam sidang putusan pada Juli 2018, pria bertato itu divonis penjara sembilan bulan.
Namun hukuman Tio Pakusadewo dilanjutkan dengan rehabilitasi selama enam bulan.(mg7/jpnn)
Tio Pakusadewi terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari