Tiongkok Batasi Luas Ruang Kerja Pejabat
jpnn.com - BEIJING - Para pejabat Tiongkok kini tak lagi leluasa menggunakan ruang kerja dengan ukuran luas. Pasalnya, pemerintah Tiongkok sudah mengeluarkan aturan mengenai ruang kerja pejabat.
Laman BBC, Jumat (28/11) menulis, pejabat pemerintah setingkat menteri hanya bisa memiliki luas kantor 54 meter persegi. Aturan itu diberlakukan dari tingkat nasional hingga desa.
Ukuran terkecil ialah sembilan meter persegi untuk pejabat rendah. Selain ruang kantor, aturan itu juga mengatur tentang luas kantin, garasi, lobi hingga lorong. Kebijakan itu diterapkan untuk merespon protes warga Tiongkok.
Selama ini, pejabat rendah di Tiongkok memiliki ruang kantor yang sangat besar dan mewah. Sebagian didirikan di kota dan desa yang selama ini kurang dikembangkan.
“Hal ini untuk mendorong kerja keras dan kesederhanaan. Terutama untuk menerapkan delapan peraturan yang dituntut kepemimpinan baru,” demikian pernyataan resmi Komisi Penelitian dan Pengembangan Nasional Tiongkok.(jos/jpnn)
BEIJING - Para pejabat Tiongkok kini tak lagi leluasa menggunakan ruang kerja dengan ukuran luas. Pasalnya, pemerintah Tiongkok sudah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29